Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pria di Riau Picu Karhutla dan Terancam Hukuman Berat

Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pria di Riau Picu Karhutla dan Terancam Hukuman Berat

Kebakaran Hutan Riau 2025 – Kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Inilah yang terjadi pada seorang pria berinisial YS (51) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, yang kini harus berhadapan dengan hukum setelah tindakan cerobohnya memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Akibat membuang puntung rokok sembarangan, lahan gambut seluas sekitar 1 hektar hangus terbakar.

Baca Juga : Malaysia Nego Keras dengan AS: Tolak Tuntutan Kebijakan Domestik, Incar Tarif 20 Persen

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, dalam wawancaranya di Pekanbaru pada Jumat (25/7/2025), menjelaskan bahwa YS ditangkap oleh Polsek Bangko, Polres Rohil. “Kebakaran tersebut disebabkan akibat pelaku yang membuang puntung rokok sembarangan di lahan gambut,” ungkap Herry, menegaskan kembali bahaya dari kebiasaan buruk tersebut, terutama di daerah rawan karhutla seperti Riau.

Kebakaran Hutan Riau 2025 Komitmen Tegas Kepolisian dalam Penegakan Hukum

Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa penangkapan YS adalah bagian dari komitmen moral kepolisian. Ia juga menyebut hal itu sebagai langkah strategis untuk melindungi lingkungan dan ekosistem di Provinsi Riau. Penegakan hukum ini bukan hanya soal pelanggaran administratif semata. Menurutnya, ini adalah bentuk keberpihakan kepada alam. Juga sebagai bentuk perlindungan atas hak rakyat untuk mendapatkan udara bersih. Selain itu, langkah ini penting bagi masa depan generasi mendatang.

“Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” tegas Herry, memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berniat melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian.

Kronologi Kejadian dan Dampak Kebakaran

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menjelaskan secara rinci kronologi kejadian. Kebakaran terjadi di lahan sawit yang berlokasi di Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, pada Senin malam, 21 Juli 2025. Api pertama kali terdeteksi oleh Polsek Bangko melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning, sebuah sistem pemantauan karhutla yang efektif di Riau.

Setelah menerima laporan, tim Polsek Bangko segera melakukan penyelidikan. Penyelidikan intensif dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi akhirnya mengarah pada YS sebagai pelaku.

Salah satu saksi kunci, Sudirman, menyampaikan bahwa pada sore hari sebelum kebakaran, ia sempat bertemu dengan YS sepulang dari memanen sawit di lahannya. Tak lama setelah itu, Sudirman melihat adanya asap. Ia lantas menanyakan sumber asap tersebut kepada YS.

“Saksi bernama Sudirman menyampaikan bahwa pada sore hari dia sempat bertemu dengan pelaku sepulang memanen sawit di lahannya, dan kemudian melihat ada asap. Saksi menanyakan kepada pelaku dari mana asap itu,” jelas Anom.

YS sendiri mengakui kepada Sudirman bahwa ia telah membuang puntung rokok di sekitar lokasi. Saksi Sudirman kemudian meminta YS untuk segera memadamkan api. Namun, kelalaian YS dalam memadamkan api secara tuntas berujung pada bencana. Setelah satu jam, api bukannya padam, melainkan justru membesar dan melahap lahan gambut seluas 1 hektar.

Imbauan dan Penanganan Lanjut

Saat ini, YS telah diamankan di Polsek Bangko untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang bahaya karhutla, terutama di musim kemarau.

Kombes Anom Karibianto juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain itu, ia mengingatkan agar para perokok tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak membakar sampah sembarangan, terutama di daerah yang rentan terbakar. Pencegahan adalah kunci utama untuk menghindari bencana karhutla yang merugikan banyak pihak dan merusak lingkungan.

Bagaimana menurut Anda, hukuman apa yang pantas untuk pelaku yang menyebabkan karhutla akibat kelalaian seperti ini?