Syarat Pencatatan Perkawinan Campuran di Indonesia: Panduan Lengkap dari Dukcapil

Syarat Pencatatan Perkawinan Campuran di Indonesia: Panduan Lengkap dari Dukcapil

Perkawinan Campuran WNI WNA – Pernikahan adalah ikatan suci, namun bagi pasangan dengan perbedaan kewarganegaraan, prosesnya bisa sedikit lebih kompleks. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah mengatur secara jelas tata cara pencatatan perkawinan campuran untuk memastikan legalitas dan perlindungan hukum bagi pasangan yang terlibat.

Baca Juga : Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pria di Riau Picu Karhutla dan Terancam Hukuman Berat

Menurut Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan campuran didefinisikan sebagai pernikahan antara dua individu yang tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Pencatatan perkawinan ini sangat penting agar diakui secara legal, memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, serta memudahkan pengurusan hak-hak sipil dan administratif di Indonesia.

Perkawinan Campuran WNI WNA

Lantas, apa saja ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi untuk mencatatkan perkawinan campuran di Indonesia? Mari kita simak selengkapnya.

Ketentuan dan Syarat Pencatatan Perkawinan Campuran
Panduan mengenai tata cara dan syarat perkawinan campuran di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk serta Pencatatan Sipil. Merujuk pada Pasal 37 ayat (2) Perpres tersebut, pencatatan perkawinan orang asing di Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ini adalah bukti bahwa pernikahan sudah dilangsungkan secara keagamaan atau sesuai kepercayaan.
  • Pasfoto berwarna suami dan istri yang akan digunakan untuk dokumen pencatatan.
  • Dokumen perjalanan (paspor) bagi warga negara asing (WNA).
  • Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas.
  • Kartu Keluarga (KK) bagi WNI.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi WNI.
  • Izin dari negara atau perwakilan negaranya bagi WNA. Ini penting untuk memastikan pernikahan diakui di negara asal pasangan.

Prosedur Pencatatan Perkawinan Campuran di Dukcapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui akun Instagram resminya, @dukcapilkemendagri, membagikan langkah-langkah praktis dalam mencatatkan perkawinan campuran di Indonesia:

Pendaftaran Fleksibel: Anda bisa mendaftar secara langsung di kantor Dukcapil terdekat atau melalui platform online dengan mengunggah foto dokumen asli yang diperlukan.

Cetak Kutipan Akta Mandiri: Setelah proses verifikasi, Anda dapat mencetak kutipan akta perkawinan sendiri di rumah menggunakan kertas HVS putih 80 gram.

Penandatanganan Akta di Dukcapil: Selanjutnya, kedua mempelai cukup datang ke Dukcapil untuk melakukan tanda tangan register akta. Proses ini hanya memerlukan kehadiran kedua mempelai.

Tanda Tangan Elektronik Pejabat: Pejabat pencatatan sipil akan menandatangani akta menggunakan tanda tangan elektronik dengan kode QR, memastikan keaslian dan validitas dokumen.

Status Kewarganegaraan Anak dari Perkawinan Campuran

Salah satu pertanyaan umum terkait perkawinan campuran adalah mengenai status kewarganegaraan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Dukcapil menjelaskan bahwa:

Akta Kelahiran WNI: Anak dari perkawinan campuran yang telah dicatatkan secara resmi akan mendapatkan akta kelahiran sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Anak Berkewarganegaraan Ganda: Setelah adanya keterangan dari imigrasi, Dukcapil akan membuat catatan pinggir dalam akta kelahiran sebagai anak berkewarganegaraan ganda. Status ini diberikan berdasarkan laporan penduduk.

Pemilihan Kewarganegaraan: Anak berkewarganegaraan ganda harus melapor ke Dukcapil apabila telah memilih kewarganegaraan pada batas usia yang ditentukan oleh undang-undang.

Pengakuan Anak di Luar Pencatatan Resmi

Bagaimana jika seorang anak lahir dari perkawinan campuran yang belum secara resmi dicatat atau didaftarkan di catatan sipil? Dalam kondisi ini, ayah kandung dari anak tersebut masih memiliki hak untuk mengakui anaknya secara hukum. Namun, proses pengakuan anak ini harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Memahami syarat dan prosedur pencatatan perkawinan campuran sangat penting untuk memastikan pernikahan Anda diakui secara sah di Indonesia dan melindungi hak-hak seluruh anggota keluarga. Jika ada keraguan, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung dengan Dukcapil setempat atau ahli hukum.