Jakarta – Pemerintah siap meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor perumahan. Aturan terkait program ini sudah rampung, tetapi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, mengatakan peluncurannya masih menunggu sinkronisasi akhir dengan kementerian lain.
Baca Juga : Penjualan Apartemen di Jakarta Anjlok, Diskon Besar Tak Mempan
“Kami sudah siap, jadi kapan diluncurkan kan mesti sinergi, ya, antara Menko, Menteri Keuangan. Mesti kompak, ya, antara Menko, Menteri Keuangan, dan juga PKP,” ujar Maruarar kepada wartawan, Kamis (15/8/2025).
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) PKP tentang KUR Perumahan sudah rampung sejak 31 Juli 2025. Langkah selanjutnya adalah melaporkan hasil tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Anggaran Rp 130 Triliun dan Sasaran Program
Maruarar menambahkan, program ini akan disosialisasikan secara masif melalui berbagai kanal, termasuk kampus, pemerintah daerah, dan asosiasi. Harapannya, program ini dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Untuk mendukung program ini, pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 130 triliun. Anggaran ini akan didukung oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dana tersebut ditujukan untuk mendukung dua sisi ekosistem perumahan:
Sisi penyediaan: Mendukung pengembang, kontraktor, dan pelaku industri terkait lainnya.
Sisi permintaan: Memberikan dukungan pembiayaan bagi pengusaha kecil, seperti pemilik homestay, untuk mengembangkan usahanya.
Menurut Maruarar, program ini akan memiliki dampak luas karena sektor perumahan melibatkan 183 industri pendukung, mulai dari material bangunan seperti semen dan pasir, hingga usaha kecil seperti warung dan supir truk pengangkut material.
Aturan Resmi Sudah Terbit
Sebelumnya, aturan resmi terkait KUR Perumahan telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Berdasarkan aturan tersebut, kredit program perumahan adalah pembiayaan investasi dan/atau modal kerja yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), baik individu maupun badan usaha. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan. Penyaluran kredit akan dilakukan melalui lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditunjuk sebagai penyalur KUR.