Pintu Modal Terbuka: Koperasi Desa Kini Dapat Pinjaman Rp 3 Miliar dari Bank Himbara

Pintu Modal Terbuka: Koperasi Desa Kini Dapat Pinjaman Rp 3 Miliar dari Bank Himbara

Jakarta – Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih kini memiliki akses langsung untuk mendapatkan pinjaman modal usaha hingga Rp 3 miliar dari bank-bank milik negara (Himbara). Kebijakan ini resmi berlaku setelah pemerintah merampungkan sejumlah peraturan pendukung, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025.

Baca Juga : Harga Emas Antam Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah!

Kedua aturan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Kopdes untuk mengajukan pinjaman. PMK 49/2025 menetapkan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp 3 miliar, sementara PMK 63/2025 mengatur mekanisme penyaluran Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 sebagai modal bagi Himbara untuk program pembiayaan ini.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), yang juga menjabat sebagai Satgas Nasional Kopdeskel Merah Putih, memastikan bahwa seluruh persyaratan dan payung hukum telah terpenuhi.

“Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Permenkeu 49 dan turunannya, Permenkeu 63/2025. Jadi, semua persyaratan agar Kopdes bisa mengajukan pinjaman ke Himbara sudah selesai,” tegas Zulhas di kantor Kemenko Pangan.

Zulhas menambahkan, kebijakan ini dirancang dengan prinsip kehati-hatian finansial dan tidak menggunakan skema bagi-bagi uang langsung dari APBN. “Ini adalah platform pinjaman dari Himbara yang aturannya sudah rampung,” jelasnya. Dengan demikian, Kopdes di seluruh Indonesia dapat segera mengajukan pinjaman ke BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Modal Rp 16 Triliun dan Prosedur Pencairan yang Jelas
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, mengungkapkan detail lebih lanjut. Melalui PMK 63/2025, keempat bank Himbara tersebut akan menerima alokasi modal pembiayaan sebesar Rp 16 triliun.

“PMK 63/2025 sudah keluar dua hari yang lalu, dan alokasi dananya sebesar Rp 16 triliun sudah disiapkan sebagai kelanjutan dari PMK 49/2025,” kata Ferry.

Untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga telah menyusun manual book atau panduan prosedur. Manual ini berisi tata cara pengajuan dan pencairan pinjaman yang dapat digunakan oleh Kopdes.

“Dengan adanya PMK Nomor 63 ini, bank Himbara sudah bisa mencairkan platform yang diberikan dari Kementerian Keuangan. Danantara sudah membuat manual book yang berisi tentang tata cara pencairan,” tambah Ferry.

Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa/kelurahan dengan memberikan akses permodalan yang lebih mudah bagi koperasi, sehingga mereka bisa mengembangkan usahanya dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.