Mengenal KTP Pink: Identitas Anak yang Mirip KTP Dewasa

Mengenal KTP Pink: Identitas Anak yang Mirip KTP Dewasa

JAKARTA – Istilah “KTP Pink” belakangan ini mungkin terdengar, tetapi apa sebenarnya dokumen ini? Secara resmi, KTP Pink adalah Kartu Identitas Anak (KIA), sebuah identitas resmi yang diterbitkan pemerintah untuk anak-anak di Indonesia. Berbeda dengan KTP elektronik yang didominasi warna biru, kartu ini berwarna merah muda, dan menjadi identitas penting yang mempermudah anak dalam mengakses berbagai layanan publik.

Baca Juga :Peringatan Haornas, Gubernur Pramono Anung Minta DKI Jakarta Raih Juara Umum PON dan Peparpenas


Apa itu KIA dan Mengapa Penting?
KIA adalah identitas resmi bagi anak-anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Dasar hukum penerbitannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan KIA sebagai wujud dari upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak anak, memberikan perlindungan, dan jaminan kepastian hukum. Selain itu, KIA juga berfungsi sebagai basis data yang valid bagi pemerintah untuk memantau pemenuhan hak anak dan merancang program perlindungan anak yang lebih tepat sasaran. Setiap anak, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, wajib memiliki KIA.

Perbedaan KIA dengan KTP Biru
Meski sama-sama dokumen identitas resmi, KIA dan KTP elektronik memiliki perbedaan mendasar. Berikut rinciannya:

Usia dan Status: KTP elektronik (KTP Biru) wajib dimiliki oleh WNI yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Sementara itu, KIA (KTP Pink) diperuntukkan bagi anak yang belum genap 17 tahun dan belum menikah.

Data Biometrik: KTP elektronik menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan iris mata serta memiliki chip khusus. Sebaliknya, KIA tidak memiliki data biometrik atau chip.

Fungsi: KTP elektronik berfungsi untuk berbagai keperluan, termasuk transaksi finansial dan layanan publik dewasa. KIA, di sisi lain, berfungsi sebagai identitas diri anak dan menjadi syarat untuk mengurus dokumen lain seperti mendaftar sekolah atau membuka rekening tabungan anak.

Masa Berlaku: KTP elektronik memiliki masa berlaku seumur hidup. Sementara KIA hanya berlaku hingga anak genap berusia 17 tahun. Setelah itu, anak wajib mengurus KTP elektronik.

Syarat dan Cara Membuat KIA
Pembuatan KIA tergolong mudah dan tidak dipungut biaya. Orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Persyaratan Dokumen:

  • Fotokopi Akta Kelahiran anak.
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.
  • KTP elektronik asli kedua orang tua/wali.

Untuk anak usia 5-17 tahun, diperlukan pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar. Latar belakang foto disesuaikan dengan tahun kelahiran: biru untuk tahun genap dan merah untuk tahun ganjil.

Langkah-langkah Pembuatan:

  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil terdekat atau unit pelayanan yang ditunjuk.
  • Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data.
  • Jika semua dokumen lengkap dan valid, KIA akan dicetak.
  • Orang tua atau wali dapat mengambil KIA yang sudah jadi di loket pelayanan.

Dengan adanya KIA, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan dan kemudahan akses layanan yang lebih baik untuk anak-anak Indonesia.