Jakarta – Bagi Anda yang tertarik mengabdi di dunia pendidikan, ada kabar baik! Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 untuk tahun 2025. Pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai 9 September 2025. Posisi ini menawarkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF), yang artinya para guru terpilih akan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak menerima gaji pokok serta tunjangan.
Baca Juga : Ledakan Kekayaan Para Sultan Singapura: Total Harta Tembus Rp 3.900 Triliun!
Rekrutmen ini diselenggarakan berdasarkan Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kemensos Nomor: 3757/HM.01.03/9/2025. Simak rincian syarat dan tahapan seleksi selengkapnya di bawah ini.
Syarat Pendaftaran
Untuk menjadi Guru PPPK Sekolah Rakyat, calon pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan, baik umum maupun khusus.
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia 20 hingga 45 tahun saat ditetapkan sebagai guru.
- Tidak pernah dihukum pidana dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari status ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki ijazah minimal S1/D4.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Syarat Khusus:
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Menguasai bahasa Inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan.
- Telah mengikuti seleksi ASN PPPK tahun 2024 dan datanya tercatat di SSCASN 2024.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Siap ditempatkan di lingkungan sekolah berasrama.
Tahapan dan Jadwal Seleksi
Proses seleksi Guru PPPK Sekolah Rakyat ini melibatkan kolaborasi antara Kemensos dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut adalah tahapan dan jadwal lengkapnya:
Seleksi Awal: Calon guru akan diseleksi oleh Kemendikdasmen melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap3.
Seleksi Kompetensi Tambahan: Kemensos akan menyeleksi daftar kandidat yang lolos dari seleksi Kemendikdasmen. Peserta akan menjalani serangkaian tes seperti psikotes, tes kemampuan bahasa Inggris, dan wawancara secara daring.
Pengolahan Data dan Pengumuman: Kemensos akan menyerahkan data hasil seleksi kepada BKN untuk diintegrasikan dan diolah lebih lanjut. Hasil akhir akan diumumkan oleh Kemensos melalui laman https://kemensos.go.id.
Jadwal Penting:
8 September 2025: Penetapan formasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
9-10 September 2025: Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi oleh Kemendikdasmen.
11 September 2025: Penyerahan data bakal calon guru dari Kemendikdasmen ke BKN.
12 September 2025: Pengumuman calon guru oleh Kemensos.
13-14 September 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan oleh Kemensos.
15 September 2025: Pengolahan data hasil seleksi kompetensi tambahan.
16 September 2025: Penyerahan data hasil pengolahan dari Kemensos ke BKN.
16-17 September 2025: Pengolahan data hasil akhir oleh BKN.
18 September 2025: Pengumuman kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti setiap tahapan seleksi dengan cermat.