Jakarta – Sikap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang kembali menuai perhatian publik. Perbedaan sikap hormat yang ia tunjukkan dalam dua acara resmi terpisah menjadi sorotan warganet, memicu diskusi mengenai etika dan aturan bernegara.
Baca Juga : Langkah Strategis Penurunan Stunting: Bapanas Luncurkan Bantuan Beras Fortifikasi Khusus di Bogor
Perbedaan sikap tersebut tercatat dalam dua momen:
Upacara Hari Kesaktian Pancasila: Saat upacara di Lubang Buaya, Jakarta Timur, hari ini, Puan Maharani terlihat memberikan hormat dengan tangan ke arah Bendera Merah Putih yang telah dikibarkan.
Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri: Dalam acara pelantikan pada 17 September lalu, Puan tampak hanya berdiri tegak dan khidmat saat lagu kebangsaan dinyanyikan, tanpa melakukan gerakan hormat tangan. Diketahui, pada momen tersebut tidak ada prosesi pengibaran Bendera Merah Putih.
Landasan Hukum: Kapan Wajib Hormat Tangan?
Untuk menjernihkan perdebatan publik, penting untuk merujuk pada regulasi yang mengatur tata cara penghormatan terhadap Bendera, Lagu Kebangsaan, dan Lambang Negara. Aturan baku mengenai hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Menurut UU No. 24 Tahun 2009, kewajiban memberikan hormat tangan terkait erat dengan keberadaan dan prosesi Bendera Negara.
Pasal 15 Ayat (1) mengatur bahwa:
“Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.”
Sedangkan Pasal 15 Ayat (2) menjelaskan kaitan antara Bendera dengan Lagu Kebangsaan:
“Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.”
Berdasarkan pasal-pasal ini, tindakan memberikan hormat dengan mengangkat tangan (khususnya bagi yang berpakaian sipil, dengan meluruskan lengan ke samping, telapak tangan terbuka, dan diletakkan di dada sebelah kiri, atau bagi militer dengan hormat komando) diwajibkan ketika ada prosesi penaikan atau penurunan Bendera Negara, terlepas apakah diiringi lagu kebangsaan atau tidak.
Analisis Momen yang Disorot
Merujuk pada UU 24/2009, sikap Puan Maharani di kedua momen tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan:
Upacara Hari Kesaktian Pancasila: Puan memberikan hormat tangan karena di sana terdapat Bendera Negara yang menjadi objek penghormatan.
Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri: Puan hanya berdiri tegak karena pada momen tersebut tidak ada prosesi penaikan atau penurunan Bendera Negara, meskipun Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan. Penghormatan terhadap lagu kebangsaan dilakukan dengan berdiri tegak dan khidmat.
Dengan demikian, polemik di media sosial dapat disimpulkan sebagai perbedaan pemahaman masyarakat mengenai konteks penerapan aturan. Sikap hormat tangan adalah bentuk penghormatan kepada Bendera Negara, sementara penghormatan terhadap Lagu Kebangsaan dilakukan dengan berdiri tegak dan khidmat.