Operasi Gabungan Polisi di Surabaya: 34 Pria Diamankan dalam Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel

Operasi Gabungan Polisi di Surabaya: 34 Pria Diamankan dalam Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel

Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan tindakan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran moralitas publik. Sebanyak 34 pria diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan di salah satu kamar di Hotel Midtown Residence, Surabaya, pada Minggu dini hari (19/10/2025). Mereka diamankan saat diduga tengah terlibat dalam aktivitas pesta seks sesama jenis.

Baca Juga : ANAKANGSA Mengenal Dunia Judi: Antara Hiburan, Strategi, dan Tantangan Modern

Penggerebekan yang dilakukan Satuan Samapta Polrestabes Surabaya, bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Wonokromo, ini merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan dan meresahkan di lokasi tersebut.

Detik-detik Penggerebekan dan Kondisi di Lokasi

Video dan laporan di tempat kejadian menunjukkan suasana kamar hotel yang dipenuhi puluhan pria. Saat petugas memasuki kamar, para pria tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

“Dari hasil penggerebekan yang kami lakukan, kami mengamankan total 34 orang yang berada di dalam kamar hotel. Mereka semua diduga tengah melakukan kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum,” ujar Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, Minggu (19/10/2025).

Setelah diamankan, puluhan pria tersebut segera diminta untuk berpakaian dan didata satu per satu. Beberapa dari mereka tampak tertunduk malu, berusaha menutupi wajah saat kamera petugas menyorot ke arah mereka. AKBP Erika mengonfirmasi bahwa 34 orang yang diamankan terdiri dari peserta pesta dan juga pihak yang diduga sebagai penyelenggara acara.

Dasar Hukum dan Proses Pendalaman Kasus

Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan intensitas aktivitas di kamar hotel tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan awal, petugas menemukan bukti kuat yang mendorong dilakukannya tindakan penggerebekan.

Polrestabes Surabaya saat ini tengah melakukan proses pendalaman kasus secara intensif. Fokus investigasi adalah untuk menentukan apakah kegiatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait dengan dugaan tindak asusila atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terdapat unsur penyebaran konten.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Erika.

Komitmen Menjaga Moralitas Sosial dan Ketertiban Umum

AKBP Erika menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya untuk menjaga kondusivitas, ketertiban umum, dan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kota Pahlawan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum.

“Kolaborasi yang baik antara polisi dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, beradab, dan menjunjung tinggi moralitas sosial,” tutupnya, seraya berharap bahwa penggerebekan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik-praktik serupa di masa mendatang. Polisi menyatakan bahwa operasi penertiban serupa akan terus digencarkan, terutama di lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat praktik asusila atau kegiatan melanggar hukum lainnya.