Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah merampungkan sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif. Dalam sidang yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 November 2025, MKD memutuskan tiga anggota dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi penonaktifan, sementara dua anggota lainnya dibebaskan dari tuduhan dan langsung diaktifkan kembali.
Baca Juga : Hukum Perempuan Haid Mengikuti Majelis Pengajian di Masjid: Tinjauan Fikih dan Perbedaan Pendapat Ulama
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Lima anggota DPR yang menjadi teradu adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
Anggota DPR yang Dibebaskan dan Diaktifkan Kembali
MKD memutuskan bahwa dua dari lima teradu tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga status nonaktif mereka dicabut dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.
1. Adies Kadir (Teradu I) Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan yang menyatakan Adies Kadir tidak melanggar kode etik.
- Putusan: Dinyatakan diaktifkan sebagai anggota DPR RI.
- Catatan MKD: Meskipun dibebaskan, MKD meminta Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik di masa mendatang, menyusul kesalahan pengucapannya terkait besaran gaji dan tunjangan DPR.
2. Surya Utama / Uya Kuya (Teradu III) Uya Kuya juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan dapat kembali menjalankan tugas kedewanannya.
Putusan: Dinyatakan diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan dibacakan.
Tiga Anggota DPR yang Dinyatakan Melanggar Kode Etik
Sebaliknya, tiga anggota DPR lainnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi penonaktifan dalam jangka waktu berbeda, yang berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung dari masa penonaktifan oleh partai masing-masing.
| Teradu | Partai | Pelanggaran/Sanksi Pokok | Jangka Waktu Nonaktif | Hak Keuangan |
| Nafa Urbach (Teradu II) | NasDem | Terbukti melanggar kode etik | 3 bulan | Dicabut |
| Eko Patrio (Teradu IV) | PAN | Terbukti melanggar kode etik | 4 bulan | Dicabut |
| Ahmad Sahroni (Teradu V) | NasDem | Terbukti melanggar kode etik | 6 bulan | Dicabut |
Selain sanksi penonaktifan, MKD secara tegas memutuskan bahwa Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni juga dikenai sanksi tambahan berupa tidak mendapat hak-hak keuangan DPR selama masa skorsing berlangsung.
Rincian Putusan Penting bagi Teradu:
- Nafa Urbach: MKD meminta teradu untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Masa nonaktif 3 bulan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan berdasarkan keputusan DPP Partai NasDem.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Dikenai sanksi nonaktif selama 4 bulan, dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN).
- Ahmad Sahroni: Menerima sanksi terberat yakni penonaktifan selama 6 bulan, dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.
Komentar Para Teradu
Usai putusan dibacakan, beberapa anggota DPR yang terlibat memberikan tanggapan. Ahmad Sahroni, yang menerima sanksi terlama, menyatakan akan mematuhi dan menghormati keputusan MKD tersebut. Sementara itu, Uya Kuya, yang statusnya dipulihkan, menyampaikan rasa syukurnya dan berjanji akan segera kembali menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.
Putusan MKD ini menegaskan kembali komitmen lembaga pengawas internal DPR dalam menjaga integritas dan etika para anggotanya, sekaligus memberikan peringatan keras terhadap penyimpangan kode etik.

