Jadwal Lengkap Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Strategi Cuti Panjang Akhir Tahun

Jadwal Lengkap Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Strategi Cuti Panjang Akhir Tahun

Jakarta – Bagi Anda yang tengah menanti jadwal libur akhir tahun, bulan Desember 2025 menjadi penantian utama. Setelah melewati bulan November 2025 tanpa tanggal merah, fokus kini tertuju pada rangkaian libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga : Pasca Ledakan SMAN 72 Jakarta, KPAI Minta Pemerintah Segera Turunkan Tim Trauma Healing

Berdasarkan keputusan bersama yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, jadwal libur Natal ditetapkan selama dua hari. Momen ini adalah kesempatan emas untuk merencanakan perjalanan mudik atau liburan panjang bersama keluarga.

Periode Libur Resmi Natal 2025

Libur resmi akhir tahun ini akan dimulai pada akhir Desember 2025 dan berlanjut hingga awal Januari 2026. Berikut adalah rincian jadwal libur nasional dan cuti bersama Natal:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Strategi Cuti Panjang 11 Hari: Long Weekend Akhir Tahun

Dengan memanfaatkan jatah cuti tahunan di antara hari libur resmi, Anda bisa menciptakan periode libur yang sangat panjang. Jika Anda mengambil cuti tambahan, libur akhir tahun bisa membentang hingga 11 hari.

TanggalHariKeterangan
Kamis, 25 Desember 2025KamisLibur Nasional Natal
Jumat, 26 Desember 2025JumatCuti Bersama Natal
Sabtu, 27 Desember 2025SabtuLibur Akhir Pekan
Minggu, 28 Desember 2025MingguLibur Akhir Pekan
Senin, 29 Desember 2025SeninRekomendasi Cuti
Selasa, 30 Desember 2025SelasaRekomendasi Cuti
Rabu, 31 Desember 2025RabuRekomendasi Cuti
Kamis, 1 Januari 2026KamisLibur Nasional Tahun Baru 2026
Jumat, 2 Januari 2026JumatRekomendasi Cuti
Sabtu, 3 Januari 2026SabtuLibur Akhir Pekan
Minggu, 4 Januari 2026MingguLibur Akhir Pekan

Dengan mengambil total empat hari cuti (29, 30, 31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026), masa liburan total Anda adalah 11 hari berturut-turut (25 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026).

Status Cuti Bersama: Beda Aturan untuk Swasta dan ASN

Perlu dipahami bahwa aturan pelaksanaan cuti bersama memiliki implikasi yang berbeda bagi karyawan swasta (pekerja/buruh) dan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

A. Ketentuan bagi Pekerja/Buruh Swasta

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja/buruh swasta bersifat opsional sesuai kesepakatan perusahaan, namun memiliki konsekuensi terkait jatah cuti tahunan:

  1. Pekerja/buruh yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang.
  2. Pekerja/buruh yang memilih untuk tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan berhak menerima upah seperti hari kerja biasa.

B. Ketentuan bagi ASN/PNS

Aturan untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

  1. Tidak Memotong Cuti Tahunan: Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN.
  2. Kompensasi bagi Pejabat: Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama (misalnya yang bertugas di layanan publik esensial), hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan.

ASN diwajibkan mengikuti ketetapan pemerintah untuk libur saat cuti bersama, dan libur tersebut tidak memotong jatah cuti tahunan yang bersangkutan.