Negara Rugi Rp578 Miliar, 9 Bos Swasta Terlibat dalam Skandal Impor Gula

Negara Rugi Rp578 Miliar, 9 Bos Swasta Terlibat dalam Skandal Impor Gula

Jakarta – Skandal impor gula 2025 sembilan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula. Jaksa meyakini para terdakwa tidak hanya terlibat dalam perbuatan melawan hukum, tetapi juga menikmati keuntungan finansial dari aksi korupsi tersebut.

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang dakwaan terhadap sembilan petinggi perusahaan gula swasta pada Kamis, 19 Juni 2025. Jaksa menyebut nama-nama para terdakwa sebagai berikut:

Baca Juga : Akhirnya Terjual! Rolls-Royce Kemensos yang Lama Menganggur Dimenangkan Sosok Ini

Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products (sejak 2003).
Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene (sejak 2006).
Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (sejak 2013).
Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (sejak 2012).
Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (sejak 2015).
Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (sejak 2015).
Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International (sejak 2016).
Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (sejak 2012).
Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.
“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” terang jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Kolaborasi dengan Mantan Menteri Perdagangan
Jaksa menyebut bahwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, serta Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, ikut melakukan perbuatan tersebut. Jaksa juga menyinggung keterlibatan Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019, dalam dakwaan.

Peristiwa ini bermula ketika para terdakwa mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto. Pihak terkait menerbitkan PI tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Skandal Impor Gula 2025

Para terdakwa mengajukan izin impor GKM kepada Tom Lembong dan Enggartiasto, meskipun mereka tahu perusahaan-perusahaan mereka tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena berstatus sebagai perusahaan gula rafinasi.

Jaksa menjelaskan bahwa dalam rangka penugasan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula, para terdakwa hanya membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai impor Gula Kristal Mentah (GKM). Padahal, para importir seharusnya membayar Bea Masuk dan PDRI berdasarkan nilai impor Gula Kristal Putih (GKP), karena pemerintah menugaskan impor tersebut untuk stabilisasi harga atau operasi pasar.

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa Enggartiasto Lukita menerbitkan tujuh izin impor GKM dalam rangka pemenuhan stok gula. Pengajuan izin impor ini diajukan para terdakwa antara Agustus hingga Desember 2016.

Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Enggartiasto Lukita, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI sejak 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019. Mereka mengajukan impor dalam rangka penugasan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula tanpa memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menambahkan bahwa Enggartiasto Lukita menerbitkan 7 Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula, tanpa membahasnya dalam Rapat Koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa meyakini Tony Wijaya Ng dan para terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya : Trump Bilang Gencatan Senjata Iran-Israel Mulai Berlaku!