Ketagihan judi online dua pria di Gunungkidul berhasil dibekuk polisi setelah terbukti mencuri seekor kambing peranakan etawa (PE). Motif pencurian ini terungkap karena para pelaku ketagihan judi online dan membutuhkan modal.
Kapolsek Patuk, AKP Mursidiyanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap pada Minggu (22/6) pagi, saat korban Hartoyo, warga Patuk, hendak memberi pakan delapan ekor kambingnya. “Saat dihitung jumlah kambingnya tinggal tujuh ekor. Jadi ada seekor kambing betina berusia 2,5 tahun yang hilang,” terang Mursidiyanto kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga : Rekomendasi 5 Resto Oriental Kekinian di Jakarta: Nikmati Chinese Food dan Taiwan Halal!
Hartoyo sempat mencari kambingnya bersama istri namun tak membuahkan hasil. Ia kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi. “Tetangganya memberitahu korban saat pencarian, bahwa mereka mendengar suara truk pada pukul 02.30 WIB,” tambahnya.
Pelaku Ditangkap di Pasar Hewan
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku di Pasar Hewan Siyono Harjo, Playen, sehari setelah kejadian pencurian. Kedua pelaku tersebut adalah SW warga Wukirsari, Baleharjo, Wonosari, dan NAP warga Doga, Nglanggeran, Patuk. Mengejutkannya, NAP adalah tetangga korban sendiri.
Mursidiyanto menjelaskan modus operandinya: “Tetangga korban memantau situasi dan setelah tahu kalau malam tidak ada penjagaan di kandang keduanya beraksi. Keduanya membawa kambing itu pakai truk sewaan.”
Ketagihan Judi Online
Kedua pelaku menjual kambing PE curian tersebut di Pasar Munggi, Semanu, seharga Rp 1.155.000, lalu membagi uangnya secara rata.
Motif Judi Online dan Ancaman Hukuman
“Pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online,” ujar pihak kepolisian.Karena keduanya hobi judi online,” ungkap Mursidiyanto.
Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan akibat perbuatannya.”Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Di balik gemerlap judi online, ada bandar-bandar yang rakus mengeruk untung dari keputusasaan para pemain. Tapi, bukan cuma bandar yang terancam jerat pidana. Pemain pun, tanpa sadar, bisa terjerat hukum! Mereka diancam Pasal 27 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 dan Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE. Hukuman yang menanti tak main-main: maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.
Judi online itu seperti pisau bermata dua. Awalnya terlihat menggiurkan dengan iming-iming kemudahan dan keuntungan instan. Namun, di baliknya, hanya ada kehancuran dan penyesalan yang menanti.
Yuk, lindungi diri kita dan orang-orang terdekat dari belenggu judi online. Kenali bahayanya, jauhi godaan palsunya, dan alihkan energi ke hal-hal positif yang lebih membangun. Bersama, kita lawan judi online!
Baca Selengkapnya : Judi Online: Ancaman Nyata di Era Digital, Jeratan Hukum Menanti