Kasus Chromebook Nadiem Makarim – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan langkah Kejaksaan Agung dalam kasus ini. Kejaksaan mengambil langkah tersebut untuk memperlancar proses penyidikan. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan itu berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Baca Juga : Gagal Raih Kepercayaan Parlemen, PM Mongolia Luvsannamsrai Oyun-Erdene Mundur
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin (23/6/2025). Penyidik memeriksa dia sebagai saksi selama 12 jam dalam kasus tersebut.Usai pemeriksaan, Nadiem menyatakan bahwa kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh pada proses hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
Kasus Chromebook Nadiem Makarim Dugaan Pemufakatan Jahat dan Anggaran Fantastis
Saat ini, Kejagung terus menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini. Harli Siregar mengungkapkan, penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak. Pihak-pihak terkait diduga menyepakati untuk mengarahkan tim teknis menyusun kajian pengadaan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020 dengan fokus pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome. Padahal, banyak pihak menilai bahwa penggunaan Chromebook bukanlah kebutuhan yang mendesak.
Ask ChatGP Faktanya, pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya menunjukkan ketidakefektifan. Berdasarkan pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu diduga mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli membeberkan bahwa pengadaan laptop Chromebook ini menghabiskan dana yang sangat besar, mencapai Rp9,982 triliun. Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
Baca Selengkapnya : Cara Mudah Perpanjang Pajak STNK Atas Nama Orang Lain secara Online