KPK Tegas Lawan Korupsi – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap, telah menimbulkan pertanyaan publik. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah ini tidak akan menghentikan atau mengendurkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga : Jerat Gelap Judi Online Kamboja: Kisah Pilu Ita, Korban Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa komitmen KPK terhadap pemberantasan korupsi tetap teguh. “Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Budi menekankan bahwa KPK terus menjalankan tugasnya, baik dalam penindakan maupun pencegahan korupsi.
Menurut Budi, saat ini ada beberapa kasus besar yang sedang ditangani oleh KPK. Ia juga menekankan pentingnya dukungan publik agar proses hukum dapat berjalan dengan efektif. KPK sendiri saat ini masih menunggu surat resmi dari Presiden terkait amnesti untuk Hasto, karena informasi yang mereka terima sejauh ini berasal dari ruang publik dan pemberitaan media.
KPK Tegas Lawan Korupsi Hasto Kristiyanto Diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo
Keputusan amnesti ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara.
“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Hasto Kristiyanto sendiri divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI, yang juga melibatkan nama Harun Masiku. Meskipun demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.
Keputusan amnesti ini memicu berbagai diskusi mengenai peran lembaga hukum dan eksekutif dalam sistem peradilan, serta dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.