Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang melibatkan jaringan peredaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti signifikan berupa 47 kilogram ganja.
Baca Juga : Rencana Reformasi Rujukan BPJS oleh Menkes: DPR Ingatkan Risiko Penumpukan Pasien di RS Tipe A
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari 47 bal ganja kering yang ditemukan tersimpan di dalam kamar salah satu tersangka.
“Barang bukti sebagai berikut 47 Bal atau 47 Kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Operasi dimulai setelah Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba menerima informasi penting dari masyarakat mengenai adanya peredaran ganja dengan lokasi penyimpanan (gudang) yang berada di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Di bawah pimpinan Kasubdit Kombes Pol Handik Zusen dan Kanit II Subdit IV Kompol Bayu Putra Samara, tim segera melancarkan penyelidikan intensif yang difokuskan pada wilayah Deli Serdang.
“Melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkotika jenis ganja yang siap untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan disimpan dalam rumah target di Deli Serdang,” tambah Brigjen Eko.
Penangkapan Dua Tersangka dan Perannya
Dari hasil penyelidikan, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam jaringan ini. Kedua tersangka diidentifikasi sebagai Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, tim berhasil menemukan dan menyita seluruh barang bukti ganja tersebut. Brigjen Eko merinci peran masing-masing tersangka:
- Suryansyah: Berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja.
- Hardiansyah: Bertugas sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa kedua tersangka memiliki riwayat penggunaan narkoba. “Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC,” jelasnya.
Pengembangan Kasus ke Ladang Ganja
Brigjen Eko Hadi Santoso menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan dua pelaku dan penyitaan barang bukti. Tim gabungan Bareskrim Polri segera melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri sumber utama dari pasokan ganja tersebut.
Pengembangan mengarahkan tim menuju ke lokasi asal barang haram tersebut.
“Sebagai tambahan info, atas ungkap kasus tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan untuk menemukan ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues,” ungkapnya, mengindikasikan adanya upaya pemutusan rantai pasok narkotika hingga ke akar produksi.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan narkotika antarwilayah dan memutus mata rantai peredaran yang merusak masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya peran informasi dari masyarakat dalam upaya penegakan hukum.
