Ekstensi Pajak Digital: Ditjen Pajak Tunjuk Lima Perusahaan Baru, Termasuk Roblox, Total Penerimaan Capai Rp 43,75 Triliun

Ekstensi Pajak Digital: Ditjen Pajak Tunjuk Lima Perusahaan Baru, Termasuk Roblox, Total Penerimaan Capai Rp 43,75 Triliun

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat implementasi pajak digital di Indonesia dengan menambah daftar perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hingga Oktober 2025, total perusahaan yang ditunjuk telah mencapai 251 entitas.

Dalam penunjukan terbaru, Kemenkeu menetapkan lima perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Di saat yang sama, pemerintah juga mencabut penunjukan satu perusahaan, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Baca Juga : Muslimah Creative Day 2025: Panggung 100 Brand Modest Lokal dan Narasi Budaya Muslimah

Kontribusi Signifikan PPN PMSE

Dari seluruh perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah aktif melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Total setoran dari sektor ini tercatat sebesar Rp 33,88 triliun hingga Oktober 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan kontribusi secara tahunan:

TahunTotal Setoran PPN PMSE (Rp)
2020731,4 miliar
20213,9 triliun
20225,51 triliun
20236,76 triliun
20248,44 triliun
2025 (s.d. Okt)8,54 triliun

Ekonomi Digital sebagai Motor Penerimaan Negara

DJP Kemenkeu mencatat bahwa penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital secara keseluruhan telah mencapai Rp 43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Total penerimaan ini berasal dari berbagai instrumen pajak, termasuk PPN PMSE, pajak atas aset kripto, pajak peer-to-peer (P2P) lending atau fintech, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menegaskan bahwa realisasi penerimaan sebesar Rp 43,75 triliun ini “menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara.”

Rincian Kontribusi Sektor Ekonomi Digital (s.d. Oktober 2025):

Jenis PajakRealisasi Penerimaan (Rp)
PPN PMSE33,88 triliun
Pajak Aset Kripto1,76 triliun
Pajak P2P Lending (Fintech)4,19 triliun
Pajak SIPP3,92 triliun
Total43,75 triliun

Detail Kontribusi Pajak Kripto dan Fintech

Kontribusi dari aset kripto tercatat sebesar Rp 1,76 triliun hingga Oktober 2025. Secara jenis, penerimaan ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 889,52 miliar dan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 873,76 miliar.

Sementara itu, pajak atas layanan fintech P2P Lending telah menyumbang penerimaan sebesar Rp 4,19 triliun. Penerimaan fintech ini didominasi oleh PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,3 triliun, diikuti oleh PPh 23 (atas bunga pinjaman WPDN dan BUT) sebesar Rp 1,16 triliun, dan PPh 26 (atas bunga pinjaman WPLN) sebesar Rp 724,45 miliar.

Kontribusi dari Pajak SIPP, yang merupakan pajak yang dipungut pihak lain, tercatat sebesar Rp 3,92 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 268,32 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun. Data ini menggarisbawahi upaya pemerintah dalam memastikan keadilan perpajakan seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.