Fakta Kontroversial Surat Perjanjian Program Gizi Gratis, Minta Penerima Rahasiakan Kasus Keracunan

Fakta Kontroversial Surat Perjanjian Program Gizi Gratis, Minta Penerima Rahasiakan Kasus Keracunan

Sleman – Beredarnya surat perjanjian yang meminta penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk merahasiakan kasus keracunan menimbulkan kegaduhan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sleman. Surat ini, yang menggunakan kop Badan Gizi Nasional (BGN), memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk dari Bupati Sleman, Harda Kiswaya.

Baca Juga : Desain Kekinian, 5 Pilihan Rumah Murah di Madiun Mulai Rp 166 Juta

Surat perjanjian tersebut memuat tujuh poin yang mengatur kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak pertama dan penerima manfaat MBG sebagai pihak kedua. Poin-poin ini mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pelaksanaan program.

Poin Kontroversi: Wajib Rahasiakan Kasus Keracunan
Dari seluruh poin yang tercantum, Poin ke-7 menjadi sorotan utama dan menuai kontroversi. Poin ini secara eksplisit meminta penerima manfaat untuk tidak menyebarluaskan informasi terkait masalah serius, termasuk dugaan keracunan.

Bunyi lengkapnya adalah: “Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.”

Klausul ini dianggap problematik karena berpotensi menghalangi transparansi dan akuntabilitas program. Publik khawatir klausul ini dapat digunakan untuk menutupi kelemahan program dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika kasus keracunan tidak dilaporkan secara terbuka.

Respons Bupati Sleman yang Terkejut
Menanggapi surat yang viral ini, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengaku tidak tahu menahu. Ia mengungkapkan bahwa selama ini, pemerintah daerah tidak pernah diajak berkomunikasi secara resmi oleh BGN terkait implementasi program MBG.

“Saya enggak ngerti. Karena saya tidak pernah diajak bicara,” kata Harda, Sabtu (20/9/2025).

Harda menambahkan, Pemkab Sleman justru “ketiban sampur” atau terkena dampaknya dengan munculnya beberapa kasus keracunan setelah masyarakat mengonsumsi makanan dari program tersebut. Meskipun demikian, ia menegaskan kesiapan Pemkab untuk membantu memperbaiki program agar berjalan lebih baik.

“Saya tahu itu program pusat, sebenarnya daerah siap support bagaimana itu bisa berjalan baik,” terangnya.

Harda juga mengaku belum pernah melihat langsung surat perjanjian antara SPPG dan penerima manfaat, termasuk klausul kontroversial di dalamnya.

Pentingnya Keterbukaan dan Evaluasi
Secara pribadi, Harda Kiswaya menekankan bahwa kerahasiaan seperti yang diminta dalam surat perjanjian itu adalah langkah yang kurang tepat. Menurutnya, segala permasalahan, termasuk kasus keracunan, seharusnya tidak ditutup-tutupi.

“Menurut saya enggak baik. Evaluasi itu bisa dari masyarakat, bisa dari organisasinya yang dibentuk melalui unit-unitnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masukan dari masyarakat bersifat murni dan tanpa tendensi. Oleh karena itu, kritik dan laporan dari publik harus diterima sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan program.

“Ya kita harus mengakui ada kelemahan yang harus diperbaiki,” pungkasnya, menekankan pentingnya transparansi untuk memastikan program MBG bisa berjalan efektif dan aman bagi seluruh penerima manfaat.