Hotman Paris Dampingi Nadiem – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus bergulir. Nadiem Makarim, mantan Mendikbud, memastikan akan memenuhi panggilan ulang Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa pekan depan.
Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, langsung menyampaikan kepastian ini kepada publik. “Nadiem akan hadir ke Kejagung Selasa jam 8,” ujar Hotman kepada wartawan pada Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, Nadiem seharusnya menjalani pemeriksaan pada 8 Juli 2025, tetapi ia tidak hadir dan meminta penundaan selama satu pekan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejagung menghormati permintaan tersebut dan akan melakukan penjadwalan ulang, meskipun sifatnya masih tentatif bergantung pada kesibukan penyidik.
Pemeriksaan Mendalam dan Sorotan pada Keputusan Pengadaan
Panggilan yang dijadwalkan Selasa nanti merupakan pemeriksaan lanjutan bagi Nadiem. Ia sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 12 jam pada Senin (23/6/2025).
Tim penyidik mengklarifikasi Nadiem dalam pemeriksaan perdana terkait kapasitasnya sebagai menteri saat proyek pengadaan laptop, khususnya Chromebook, dilaksanakan. Harli Siregar menjelaskan, penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan Nadiem terkait penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek tersebut.
Fokus utama penyidikan saat ini berada pada kejanggalan seputar rapat yang berlangsung pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut membahas kajian teknis pengadaan laptop. Penyidik menyoroti hasil rapat yang tidak sesuai dengan kajian teknis sebelumnya yang mereka lakukan pada April 2020.
Hotman Paris Dampingi Nadiem
Harli menjelaskan bahwa kajian teknis awal pada April 2020 menyimpulkan Chromebook tidak efektif untuk tujuan pengadaan tersebut. Namun, setelah rapat pada Mei, pihak terkait justru memutuskan melanjutkan pengadaan laptop (Chromebook) sekitar Juni atau Juli.
Penyidik Kejagung mendalami bagaimana keputusan strategis terkait jenis laptop yang akan diadakan bisa berubah setelah rapat tersebut, mengingat adanya kajian teknis yang merekomendasikan sebaliknya. Kejagung terus berupaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses tata kelola proyek pengadaan ini.