Ikut Larang Musik di Bus, PO Haryanto Ambil Sikap Soal Royalti Lagu

Ikut Larang Musik di Bus, PO Haryanto Ambil Sikap Soal Royalti Lagu

KUDUS – Perusahaan Otobus (PO) Haryanto menjadi salah satu dari sekian banyak perusahaan yang mengambil langkah tegas terkait polemik royalti musik. Melalui surat edaran resmi, PO yang berpusat di Kudus, Jawa Tengah ini, melarang seluruh kru bus mereka untuk memutar lagu atau musik di dalam kendaraan.

Baca Juga : Wajah-Wajah Terkenal Meriahkan HUT ke-80 RI: Nicholas Saputra hingga Wulan Guritno Hadir di Istana

Larangan ini mencakup semua media, mulai dari YouTube, playlist USB, hingga media lainnya, dan berlaku saat bus sedang beroperasi.

Surat edaran bertanggal 16 Agustus 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh pemilik PO Haryanto, H. Haryanto. Keputusan ini diambil sebagai respons atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan tersebut mewajibkan pihak yang menggunakan lagu secara komersial untuk membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta.

Sanksi Tegas bagi Kru yang Bandel
Dalam surat yang telah beredar luas di media sosial, PO Haryanto mengimbau para kru untuk mematuhi kebijakan ini hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari manajemen PT Haryanto Motor Indonesia.

Namun, yang menarik perhatian adalah poin kedua dalam surat edaran tersebut, yang memuat sanksi tegas bagi kru yang tidak mematuhi larangan ini.

“Apabila para kru tidak mentaati hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka apabila ada tuntutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), maka kru tersebut yang akan bertanggung jawab membayar royalti untuk lagu atau musik tersebut,” bunyi surat edaran itu.

Artinya, jika ada kru yang nekat memutar musik dan kemudian ditagih royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), maka kru yang bersangkutan harus menanggung sendiri biaya tersebut.

Keputusan PO Haryanto ini menunjukkan kehati-hatian perusahaan dalam menghadapi isu hukum yang sensitif, sekaligus menjadi contoh bagi PO lain dalam mengelola operasional mereka di tengah regulasi yang semakin ketat.