Jejak Perkara Doni Salmanan: Dari Influencer Dermawan hingga Rumah Mewah Dilelang Jaksa

Jejak Perkara Doni Salmanan: Dari Influencer Dermawan hingga Rumah Mewah Dilelang Jaksa

Kasus Doni Salmanan terbaru – Jaksa melelang rumah mewah senilai Rp 3,5 miliar milik Doni M. Taufik, yang dikenal sebagai Doni Salmanan. Peristiwa ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Doni. Dulu, banyak orang mengenal Doni sebagai influencer dengan gaya hidup glamor dan aksi dermawan. Kini, negara merampas aset-asetnya.

Baca Juga : Mengarungi Arus Kebanggaan: Mengenal Pacu Jalur, Tradisi Lomba Dayung Riau yang Kini Mendunia

Lantas, bagaimana sebenarnya jejak perkara Doni Salmanan hingga rumah mewahnya berpindah tangan melalui lelang? Mari kita telusuri perjalanannya.

Kasus Doni Salmanan terbaru Awal Mula Doni Salmanan: Gaya Hidup Mewah dan Aksi Sosial

Pada tahun 2021 hingga awal 2022, Doni Salmanan mendulang popularitas sebagai influencer asal Bandung. Ia kerap memamerkan gaya hidup mewah dengan koleksi kendaraan dan barang-barang branded. Doni menarik perhatian publik dengan melakukan berbagai aksi sosial.

Doni mendonasikan ratusan juta rupiah dari hasil lelang motor sport koleksinya untuk membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Momen ini mendapat sorotan luas. Ia juga pernah viral karena membagikan uang jutaan rupiah secara cuma-cuma kepada pengendara di jalanan Kota Bandung. Citra sebagai “Crazy Rich Bandung” pun melekat padanya.

Terjerat Kasus Penipuan Robot Trading dan TPPU

Namun, situasi berbalik drastis pada tahun 2022. Pihak kepolisian menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading melalui platform Quotex. Doni diduga sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan banyak konsumen dalam transaksi elektronik. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihak kepolisian menyita berbagai aset mewah milik Doni, mulai dari mobil hingga rumah, sebagai bagian dari proses penyidikan. Pengadilan Negeri Bale Bandung kemudian mengadili Doni. Jaksa penuntut umum mendakwa Doni dengan pasal penipuan dan pencucian uang, menuntut hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta perampasan sejumlah asetnya untuk negara.

Perjalanan Hukum: Dari Vonis Ringan hingga Aset Dirampas
Pada Desember 2022, Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Doni Salmanan. Namun, putusan ini memicu kontroversi. Hakim saat itu hanya memerintahkan perampasan aset berupa CPU, MacBook, monitor merek MSI, serta dua laptop Asus ROG. Pengadilan memerintahkan pengembalian aset-aset mewah seperti mobil dan rumah kepada Doni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak puas dengan putusan tersebut segera mengajukan banding. Di sisi lain, Doni Salmanan juga mengajukan permohonan banding.

Hukuman Diperberat di Tingkat Banding, Aset Dirampas Negara

Perjuangan jaksa membuahkan hasil di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menerima permohonan jaksa dan terdakwa, kemudian memperberat vonis Doni Salmanan.

Hakim banding menjatuhi Doni hukuman 8 tahun penjara, dua kali lipat dari vonis sebelumnya. Hakim juga memerintahkan Doni membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Yang paling signifikan, hakim memerintahkan perampasan ratusan aset milik Doni untuk negara. Aset-aset tersebut meliputi jam tangan Hermes, sepatu Balenciaga, baju Dior, motor Ducati, mobil Lamborghini, dan rumah di Bandung yang kini telah dilelang senilai Rp 3,5 miliar.

Kasus Doni Salmanan menjadi pelajaran penting tentang risiko investasi bodong dan konsekuensi hukum yang menanti para pelaku penipuan, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam memerangi kejahatan ekonomi dan mengembalikan kerugian kepada para korban.