Kasus pembunuhan tragis terhadap Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Bank di Jakarta, kini memasuki babak baru. Dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI berinisial F mencuat, dan saat ini oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer TNI.
Baca Juga : Kolaborasi Strategis XLSmart dan Telkom: Tingkatkan Layanan dan Monetisasi Digital
Peran Oknum Prajurit F dalam Penculikan dan Pembunuhan
Menurut pengakuan Eras Musuwalo, salah satu tersangka yang ditangkap, oknum F adalah dalang yang memerintahkannya untuk menculik korban. Eras bersama tiga tersangka lainnya mengaku diperintahkan untuk “menjemput” Ilham dari sebuah supermarket di Jakarta Timur secara paksa.
“Setelah penjemputan itu… ada perintah dari oknum yang namanya F itu untuk (korban) diserahkan di daerah Jakarta Timur,” ungkap Adrianus Agau, kuasa hukum Eras.
Para penculik ini mengaku tidak mengetahui bahwa Ilham akan dibunuh. Mereka baru menyadari korban sudah meninggal saat diperintahkan kembali oleh oknum F untuk membuang jenazah.
Justice Collaborator dan Harapan Keringanan Hukuman
Pihak kuasa hukum Eras mengajukan status Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama). Langkah ini diambil karena mereka meyakini para kliennya hanya diperalat dan akan dikorbankan oleh dalang intelektual di balik kasus ini.
“Kami mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu,” ujar Adrianus.
Dengan menjadi Justice Collaborator, mereka berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman.
TNI Komitmen Berantas Oknum Prajurit Pelanggar Hukum
Terkait dugaan keterlibatan prajuritnya, TNI memberikan respons tegas. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Freddy Ardianzah, memastikan bahwa oknum F sedang diperiksa oleh Polisi Militer.
“TNI berkomitmen, siapa pun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Brigjen Freddy.
Beliau juga menegaskan bahwa TNI sangat serius menanggapi setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit, terutama dalam tindak pidana berat seperti pembunuhan. Hingga saat ini, prajurit F masih dalam pemeriksaan di Pomdam Jaya.