Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus bisa fokus penuh pada tugas dan tanggung jawab di kementerian masing-masing.
Baca Juga : Pintu Modal Terbuka: Koperasi Desa Kini Dapat Pinjaman Rp 3 Miliar dari Bank Himbara
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyatakan bahwa kementeriannya akan menghormati keputusan MK. Ia menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan mempelajari putusan tersebut dan melakukan penyesuaian yang diperlukan.
“Kita akan melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita jalani saat ini,” ujar Erick saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan wakil menteri BUMN akan mundur mengingat adanya masa transisi selama dua tahun, Erick kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut.
Implikasi Putusan MK
Putusan MK ini membawa implikasi signifikan, terutama bagi para wakil menteri yang saat ini memegang posisi lain, baik di sektor publik maupun swasta. Larangan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan integritas kerja pemerintahan, di mana setiap pejabat negara dapat memberikan perhatian penuh pada tugasnya tanpa adanya konflik kepentingan.
Sebelum putusan ini, praktik rangkap jabatan oleh wakil menteri sering kali menjadi sorotan publik. Dengan adanya larangan ini, MK berharap dapat meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme dalam kabinet.
Meskipun demikian, masa transisi selama dua tahun memberikan ruang bagi para wakil menteri untuk menyesuaikan diri dan melepaskan jabatan lain yang mereka pegang. Keputusan akhir mengenai status wakil menteri BUMN, serta para wakil menteri lain, akan sangat bergantung pada interpretasi dan implementasi putusan MK ini oleh pemerintah.