Jakarta – Setelah melalui serangkaian perdebatan panjang dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan para pelaku industri musik, revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta mulai mendekati titik terang. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) optimistis bahwa proses legislasi ini dapat diselesaikan dan disahkan sebelum akhir tahun 2025.
Baca Juga : Kajian Kenaikan Tarif TransJakarta Berlanjut: Menanti Keputusan Gubernur DKI di Tengah Polemik Publik
Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyusul pertemuan penting dengan perwakilan musisi dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Menurutnya, proses harmonisasi rancangan aturan sudah berjalan dan kini hanya membutuhkan pemantapan sebelum masuk ke tahap pembahasan final.
“Kalau dengan harmonisasi yang berjalan hari ini, kita mungkin sudah bisa memantapkan konsepsinya. Nanti kita akan kembalikan kepada pembahasan,” ujar Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025). Ia menambahkan bahwa setelah pembahasan dikembalikan kepada pengusul, pengesahan RUU ini masih memungkinkan dilakukan dalam tahun ini.
Momentum Harmonisasi dan Target Waktu
Bob Hasan menegaskan bahwa Baleg masih memiliki waktu sekitar satu bulan, selama masa sidang tahun 2025, untuk merumuskan konsep akhir revisi UU Hak Cipta. Momentum ini dimanfaatkan secara maksimal untuk menyelesaikan tahap harmonisasi, yang merupakan salah satu langkah krusial dalam proses legislasi.
“Iya [mungkin disahkan tahun ini], ya artinya setelah pembahasan, kan sekarang ini setelah harmonisasi dari kita, dari Baleg ini kan nanti ada sebagai inisiatif DPR dulu. Jadi kan masih ada waktu 1 bulan kurang lebih, sekarang dalam masa sidang tahun 2025 ya,” jelasnya, menunjukkan keyakinan akan target waktu yang ketat tersebut.
Fokus Utama Revisi: Transparansi Royalti dan Digitalisasi
Salah satu poin fokus utama dan paling krusial dalam revisi UU Hak Cipta ini adalah pembenahan menyeluruh pada sistem kolektivitas dan pembayaran royalti musik. Bob Hasan mengakui bahwa selama ini masih terdapat banyak celah operasional di lapangan, terutama terkait transparansi penerimaan dan distribusi royalti, serta belum mumpuninya sistem digitalisasi dalam pelaporan dan penarikan royalti.
“Proses digitalisasi, dan kemudian bagaimana sih ini tingkat kolektivitas kalau dipertunjukkan. Nah, itu kan bagaimana posisi Event Organizer (EO)-nya dan sebagainya. Sebenarnya tinggal atur itunya saja kok,” paparnya, mengindikasikan bahwa perbaikan sistem tata kelola di era digital menjadi prioritas utama.
Selain masalah kolektivitas, revisi ini juga bertujuan untuk menjernihkan perselisihan yang sering terjadi antara pencipta lagu dan penyanyi (atau performer) terkait hak dan pembagian royalti. Bob Hasan melihat bahwa konflik kepentingan antara kedua entitas ini perlu diselesaikan melalui regulasi yang lebih tegas dan adil.
“Jadi itu kan yang menjadi satu perselisihan antara pencipta lagu dan penyanyi. Nah, itu sebenarnya, tinggal itu saja sebenarnya kita harmonisasi,” imbuhnya.
Masukan dari Pelaku Industri
Sebelumnya, Baleg DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (11/11/2025) untuk menyerap langsung masukan dari tiga organisasi besar di industri musik: Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Pertemuan tersebut berfokus pada langkah-langkah konkret harmonisasi RUU, termasuk pembenahan sistem penarikan royalti, mekanisme hak performa (hak terkait) musisi di atas panggung, dan isu-isu tata kelola lainnya. RDPU tersebut dihadiri oleh sejumlah nama besar yang mewakili kepentingan musisi, seperti Armand Maulana (Ketua Umum VISI), Ariel NOAH (Wakil Ketua VISI), dan Piyu Padi Reborn (Ketua AKSI).
Dengan dukungan penuh dari para pemangku kepentingan industri musik, Baleg DPR berharap revisi UU Hak Cipta ini dapat segera disahkan, menciptakan ekosistem musik yang lebih transparan, adil, dan memberikan perlindungan serta nilai ekonomi yang layak bagi para pencipta dan pelaku seni di Indonesia.

