Gunungkidul – Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan seorang pemilik biro perjalanan wisata dari Boyolali, Jawa Tengah, berinisial F (27), terungkap setelah rombongan wisatawan yang dibawanya gagal melunasi tagihan makan di sebuah rumah makan di Gunungkidul. F kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : Mempercepat Reformasi Industri Musik: Baleg DPR Targetkan Revisi UU Hak Cipta Rampung Tahun Ini
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 2 November 2025, ketika F membawa rombongan besar berjumlah 140 wisatawan menggunakan tiga unit bus untuk menikmati makan siang di sebuah restoran di kawasan Playen, Gunungkidul.
Kanit Reskrim Polsek Playen, Aiptu Denny Wahyu Aji, menjelaskan bahwa setelah rombongan selesai bersantap, pihak biro perjalanan yang diwakili oleh F tidak mampu melunasi total tagihan makan yang mencapai Rp 3,4 juta.
Bukti Penggelapan dan Keterangan Palsu
Saat dikonfirmasi, F mengaku hanya memiliki uang sebesar Rp 2,5 juta, yang menurutnya ditujukan untuk pelunasan bus. Pihak restoran lantas melakukan konfirmasi silang kepada ketua rombongan wisatawan. Hasilnya, didapati fakta mengejutkan: Ketua rombongan menunjukkan bukti kuitansi bahwa mereka telah melunasi seluruh biaya perjalanan, termasuk makan, kepada F dengan total nilai Rp 13,4 juta.
“Saat itu pihak rumah makan melakukan kroscek dengan ketua rombongan dan ternyata ketua rombongan sudah membayar lunas kepada F Rp 13,4 juta. Bahkan ketua rombongan menunjukan kuitansi yang diberikan oleh F,” ujar Aiptu Denny.
Selain itu, ditemukan indikasi penipuan lain. Kuitansi pembayaran yang diberikan F kepada ketua rombongan ternyata mencantumkan logo perusahaan yang menaungi rumah makan tersebut, padahal perusahaan F tidak memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan pihak restoran. Merasa dirugikan, pihak restoran kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Playen.
Terungkapnya Korban Lain dan Proses Hukum
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa modus penggelapan yang dilakukan F tidak hanya terjadi di satu lokasi. Sejumlah restoran lain, baik di Gunungkidul maupun Yogyakarta, juga melaporkan pengalaman serupa menjadi korban penggelapan oleh F.
“Sementara yang sudah datang ke Polsek ada empat restoran yang berasal dari Gunungkidul dan Jogja,” kata Aiptu Denny.
Modusnya selalu sama: rombongan wisatawan telah membayar lunas biaya perjalanan kepada F, namun uang tersebut tidak digunakan untuk melunasi kewajiban pembayaran kepada pihak restoran. Rata-rata kerugian ditimbulkan dari uang yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.
Polisi sempat memfasilitasi mediasi antara F dengan para korban. Namun, karena tidak adanya titik temu untuk penyelesaian secara kekeluargaan, F akhirnya resmi ditahan sejak tanggal 4 November 2025.
Motif Pelaku
Terkait motif tindakannya, Aiptu Denny menyebutkan bahwa F beralasan menggunakan sebagian besar uang hasil penggelapan tersebut untuk keperluan pribadi.
“Motifnya untuk biaya pengobatan anaknya,” jelas Aiptu Denny.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penghitungan total kerugian yang ditimbulkan oleh aksi F. F sendiri belum bisa merinci secara pasti berapa total uang yang telah ia gelapkan dari berbagai transaksi. Kasus ini menjadi sorotan mengenai pentingnya verifikasi kredibilitas biro perjalanan wisata.

