Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI. Pelantikan ini berlangsung bertepatan dengan upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lapangan Suparlan Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung, Jawa Barat. Jenderal Tandyo, yang merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1991, dilantik oleh Presiden Prabowo, yang juga menyematkan tanda bintang pada seragamnya.
Baca Juga : Panduan Lengkap Hukum Mengonsumsi Darah dan Jeroan dalam Islam
Acara pelantikan ini juga menandai pengukuhan enam Komando Daerah Militer (Kodam) baru. Pembentukan Kodam baru ini menunjukkan restrukturisasi dan penguatan pertahanan militer di berbagai wilayah, meliputi:
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Riau dan Kepulauan Riau)
- Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (Sumatera Barat dan Jambi)
- Kodam XXI/Radin Inten (Lampung dan Bengkulu)
- Kodam XXII/Tambun Bungai (Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan)
- Kodam XXIII/Palaka Wira (Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat)
- Kodam XXIV/Mandala Trikora (Merauke, Papua Selatan)
Sejarah Panjang Jabatan Wakil Panglima TNI
Jabatan Wakil Panglima TNI memiliki sejarah yang panjang dan sempat terhenti selama lebih dari dua dekade. Terakhir kali, jabatan ini diisi oleh Jenderal Fachrul Razi, sebelum akhirnya dibekukan oleh Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Menariknya, jabatan ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Merujuk pada situs sejarah-tni.mil.id, posisi ini pertama kali muncul melalui Penetapan Presiden No. 9 Tahun 1948 dan dipegang oleh Jenderal Mayor Abdul Haris (AH) Nasution. Sebelum Fachrul Razi, jabatan ini juga pernah dipegang oleh Laksamana TNI Widodo AS dari Juli hingga Oktober 1999.
Di era Presiden RI ke-7, Joko Widodo, jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan kembali. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 66/2019 yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019. Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya dan secara eksplisit kembali mencantumkan keberadaan Wakil Panglima sebagai salah satu unsur pimpinan di Markas Besar TNI.
Peran dan Tanggung Jawab Wakil Panglima TNI
Meskipun artikel tidak merinci secara spesifik tugas-tugas Jenderal Tandyo Budi, secara umum, Wakil Panglima TNI memiliki peran strategis yang krusial. Posisi ini berfungsi untuk membantu Panglima TNI dalam memimpin dan mengendalikan operasional militer. Selain itu, Wakil Panglima juga bertindak sebagai perwakilan Panglima TNI, memastikan koordinasi antar matra, serta mengawasi implementasi kebijakan dan strategi pertahanan.
Kehadiran kembali jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas komando dan kontrol dalam tubuh TNI, terutama dengan tantangan pertahanan yang semakin kompleks, termasuk dalam mengelola berbagai Kodam baru yang baru saja dikukuhkan.