Program Rusun Pesantren Dihapus Anggaran, Anggota DPR PKB Desak Pemerintah Kaji Ulang

Program Rusun Pesantren Dihapus Anggaran, Anggota DPR PKB Desak Pemerintah Kaji Ulang

Program Rusun Pesantren Dihapus –Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memutuskan menghapus program rusun bagi pondok pesantren. Keputusan ini langsung mendapat kritik tajam dari Komisi V DPR. Komisi tersebut menyoroti langkah PKP dalam usulan anggaran yang mereka ajukan. Sudjatmiko, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan kekecewaannya dan mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini.

Baca Juga : Tren TikTok Aneh: Menguak Bahaya di Balik Klaim Lemon untuk Ketiak Cerah dan Bebas Bau

Menurut Sudjatmiko, penghapusan program rusun pesantren merupakan langkah mundur yang dapat menghambat upaya menyetarakan pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya. Sudjatmiko mempertanyakan keputusan kementerian yang tidak memasukkan program ini ke dalam anggaran yang diajukan. Ia menegaskan bahwa seharusnya kementerian mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rusun bagi para santri pesantren, ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (14/7/2025).

Program Rusun Pesantren Dihapus Pentingnya Rusun untuk Peningkatan Kualitas Santri

Sudjatmiko menegaskan bahwa pembangunan rusun pesantren sangat krusial untuk menyediakan hunian yang aman, nyaman, dan sehat bagi para santri. Ia meyakini bahwa lingkungan hunian yang memadai akan secara signifikan meningkatkan semangat belajar santri dan pada akhirnya, mendorong daya saing mereka.

“Santri yang berada di hunian nyaman dan sehat akan lebih semangat menempuh pendidikan,” imbuhnya. Kondisi itu juga dapat meningkatkan daya saing santri. Program ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang tersebut bertujuan memperkuat peran pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, undang-undang ini juga mendorong terbentuknya individu unggul di berbagai bidang. Kehadiran rusun dipandang sebagai cara fundamental bagi kemajuan pesantren. Rusun dinilai dapat mewujudkan pendidikan bermutu dan memajukan sistem pendidikan pesantren secara menyeluruh.

Program yang Telah Berjalan Sejak Era SBY

Legislator yang berasal dari Dapil Depok-Bekasi ini mengingatkan bahwa program rusun pesantren bukanlah hal baru. Pemerintah pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mulai merintis pembangunan sejak periode 2005–2014. Selama masa itu, pemerintah membangun 537 tower yang terdiri dari 5.743 unit hunian sebagai bukti nyata program tersebut.

Pemerintah melanjutkan program ini pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada tahun 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 101 miliar untuk membangun 34 tower berisi 945 unit di 31 kabupaten/kota. Sudjatmiko menjelaskan bahwa pemerintah melengkapi rusun-rusun tersebut dengan berbagai sarana dan prasarana pendukung kegiatan belajar mengajar santri. Pemerintah juga menyerahkan pengelolaan rusun kepada pihak pesantren. Mereka bertanggung jawab atas pemeliharaan, kebersihan, keamanan, dan ketertiban demi kenyamanan bersama.

Melihat rekam jejak dan manfaat program ini, Sudjatmiko berharap pemerintah dapat melanjutkan komitmennya. Jika pada anggaran tahun ini tidak ada, saya berharap pada pengajuan anggaran mendatang, ada anggaran untuk program rusun pesantren,” pungkasnya.