Respon Cepat Pengaduan Warga: Satpol PP Amankan 19 Speaker Aktif dari PKL di Danau Sunter

Respon Cepat Pengaduan Warga: Satpol PP Amankan 19 Speaker Aktif dari PKL di Danau Sunter

JAKARTA UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok melaksanakan penertiban intensif terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan pengeras suara (speaker aktif) secara berlebihan di kawasan wisata Danau Sunter. Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait kebisingan yang mengganggu ketenangan malam hari.

Baca Juga : Menyingkap Alasan Ilmiah: Mengapa Lingkaran Pertemanan Kita Menyusut Seiring Bertambahnya Usia

Operasi penertiban berlangsung dari Jumat (24/10) malam hingga Sabtu (25/10) dini hari. Langkah tegas ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat via JAKI

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati, menjelaskan bahwa penertiban ini murni merupakan tindak lanjut langsung dari pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi layanan publik Jakarta, JAKI.

“Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 sekaligus merespons pengaduan masyarakat tentang adanya aktivitas kebisingan di lokasi Danau Sunter,” kata Evita, Minggu (26/10/2025).

Evita menambahkan bahwa para PKL tersebut, yang sebagian besar berjualan makanan dan minuman, menggunakan speaker aktif untuk berkaraoke atau memutar musik dengan volume tinggi hingga larut malam. Aktivitas ini secara signifikan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

“Perda Nomor 8 Tahun 2007 secara jelas mengatur perilaku masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, termasuk larangan membuat kebisingan yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

19 Speaker dan 4 Mikrofon Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan barang bukti berupa perangkat pengeras suara. Meskipun sempat terjadi sedikit ketegangan dan tarik-menarik antara petugas dan PKL saat penyitaan barang bukti, penertiban berjalan lancar dan kondusif.

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 19 unit speaker aktif dan empat unit mikrofon dalam razia kali ini. Semua perangkat ini menjadi sumber utama kebisingan yang dikeluhkan warga,” rinci Evita.

Seluruh barang sitaan saat ini telah dibawa dan diamankan di Gudang Induk Satpol PP yang berlokasi di Cakung. Evita mengimbau kepada para pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Mekanisme Pengambilan Barang Sitaan

Bagi para PKL yang ingin mengambil kembali perangkat speaker mereka, KAI telah menetapkan prosedur resmi sebagai efek jera dan penegakan hukum.

“Bila pelanggar ingin mengambil kembali barang sitaan, mereka diwajibkan untuk membuat surat keterangan dari pihak Kelurahan setempat dan Satpol PP Kota,” jelas Evita. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa PKL menyadari pelanggaran yang telah dilakukan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi aktivitas yang melanggar ketertiban umum di masa depan.

Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha di ruang publik agar selalu menjaga toleransi dan ketertiban demi kenyamanan bersama.