BANDUNG – Seorang pemuka agama berinisial EE, yang dikenal luas di Kota Bandung, dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya, NAT (25). Laporan ini diajukan oleh mantan istri EE, yang juga ibu kandung NAT, menyusul insiden yang terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025.
Baca Juga : KAI Tegas Tolak Gerbong Khusus Merokok, AHY Enggan Berkomentar
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Menurut kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, insiden bermula saat NAT mendatangi rumah ayahnya di Bandung sekitar pukul 11.00 WIB. Tujuan NAT adalah untuk berkomunikasi dengan sang ayah dan menanyakan perihal nafkah yang tidak rutin diberikan. Perlu diketahui, NAT adalah anak kedua dari empat bersaudara dari pernikahan EE dengan mantan istrinya.
Kedatangan NAT tidak disambut baik. Sang nenek, T, menyambutnya dengan sikap kurang ramah. Suasana semakin memburuk saat EE pulang dari salat Jumat. Bukannya menjalin komunikasi, EE justru menyudutkan NAT, menyinggung kuliahnya yang belum selesai dan keputusannya untuk tinggal bersama ibu kandungnya sejak Januari 2025.
“Kalau pun ingin memberikan nafkah juga, posisinya itu selalu harus di kontak dulu atau harus ditelpon dulu. Jadi tidak langsung atau continue, jadi harus ditagih dulu baru diberikan,” jelas Rio Damas Putra.
Pertengkaran Berujung Kekerasan
Situasi semakin memanas ketika istri EE, berinisial DS, yang juga ibu tiri NAT, ikut terlibat. Rio menyebut DS meremas tangan NAT saat bersalaman dan berusaha merebut ponsel NAT yang digunakan untuk merekam percakapan. Nenek korban juga turut melontarkan kata-kata menyakitkan, yang memicu emosi NAT.
Secara spontan, NAT menyiramkan sisa kuah sop ke arah ibu tirinya dan bersiap untuk pulang. Namun, niatnya dihalangi. DS mengejar dan memukul kepala NAT, sementara sang nenek menahan tangannya. Di tengah keributan, sang ayah, EE, juga diduga ikut memukul kepala anaknya, meludahinya, dan berkata kasar. Paman dan bibi korban, berinisial IK dan LS, juga disebut terlibat dalam penganiayaan.
Visum dan Proses Hukum Berjalan
Beruntung, seorang tetangga berhasil melerai pertengkaran tersebut, dan NAT bisa pulang ke rumah ibunya. Ibunya segera membawa NAT ke rumah sakit untuk visum sebelum melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Bandung pada hari yang sama.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rahman, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, pelapor buat laporan tanggal 4 Juli 2025,” ungkapnya.
“Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Untuk terlapor sudah diperiksa dan akan dilakukan pemanggilan lagi untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas AKBP Rahman.