WAMI Distribusikan Royalti Rp 36,9 Miliar Periode Ketiga 2025: Proses Tersendat Transisi Regulasi Baru

WAMI Distribusikan Royalti Rp 36,9 Miliar Periode Ketiga 2025: Proses Tersendat Transisi Regulasi Baru

Jakarta – Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengumumkan dimulainya proses pendistribusian royalti periode ketiga tahun 2025 kepada sekitar 6.000 anggotanya. Total nilai bersih (nett) royalti yang didistribusikan mencapai Rp 36.998.818.013. Distribusi ini mencakup pembayaran dari kategori penggunaan digital, non-digital/analog, dan overseas (luar negeri), yang pelaporannya berlangsung dari Mei hingga September 2025.

Pendistribusian ini mengalami sedikit keterlambatan dari jadwal semula pada akhir November, sebuah kondisi yang dijelaskan WAMI sebagai dampak langsung dari penyesuaian regulasi baru di tingkat nasional.

Baca Juga : Transformasi BRIVolution Reignite: Strategi Dirut BRI Memperkuat DNA Kerakyatan di Era Digital

Dampak Perubahan Regulasi Baru Permenkum

Proses distribusi periode ketiga ini berlangsung di tengah transisi signifikan yang dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025. Permenkum ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

President Director WAMI, Adi Adrian, menjelaskan bahwa regulasi baru ini membawa sejumlah penyesuaian administratif dan teknis yang mengharuskan penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tahapan verifikasi oleh LMKN, termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum akhirnya disalurkan kepada anggota. Mekanisme baru ini kemudian mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang seharusnya dijadwalkan pada November 2025,” ujar Adi Adrian, Selasa (9/12/2025).

Pengelolaan Royalti Satu Pintu dan Dana yang Tertunda

Sejak Agustus 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti yang sebelumnya dilakukan oleh LMK, termasuk WAMI, telah dibekukan dan dialihkan fungsinya kepada LMKN sebagai Pelaksana Harian. Ini merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan royalti satu pintu.

Dalam masa transisi tersebut, proses perlisensian dan pengumpulan royalti sempat dihentikan sementara hingga penyesuaian regulasi diterapkan secara penuh. Hal ini secara otomatis memengaruhi proses pendistribusian royalti.

WAMI sendiri menyerahkan total dana pengumpulan royalti sebesar Rp 64 miliar kepada LMKN untuk keperluan verifikasi. Dari total tersebut, LMKN menetapkan:

  • Rp 39,4 miliar sebagai dana untuk Distribusi Royalti Periode 2025-3.
  • Rp 2,4 miliar dialokasikan untuk LMK lokal lain.
  • Rp 24,7 miliar ditetapkan sebagai dana unmatch (royalti yang belum teridentifikasi pemiliknya).

Setelah melalui proses verifikasi, sebesar Rp 36,9 miliar dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada para penerima royalti yang sah. “Ini merupakan bagian dari masa transisi regulasi di tingkat nasional. Namun, kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan dan disalurkan tetap diterima anggota sesuai data yang sah dan ketentuan yang berlaku,” tegas Adi.

Distribusi Berbasis Data Aktual Tanpa Minimum Pembayaran

Pada periode ketiga ini, WAMI menegaskan bahwa distribusi dilakukan tanpa pembayaran royalti minimum. Artinya, royalti hanya disalurkan kepada pencipta dan pemegang hak cipta yang karya musiknya telah dilaporkan secara aktual penggunaannya dan telah dibayarkan oleh para pengguna.

Kebijakan ini menyebabkan jumlah penerima royalti pada periode ini menjadi lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya, namun memperkuat prinsip pembagian yang berbasis data aktual, verifikasi yang sah, dan akuntabilitas. Perlu dicatat bahwa royalti yang dibayarkan merupakan hasil dari penerimaan pembayaran dan laporan penggunaan lagu yang disampaikan pengguna selama periode Mei hingga September 2025, terlepas dari tanggal penggunaan aktual karya tersebut.

WAMI juga merilis daftar komposer dengan perolehan royalti tertinggi untuk periode ini, di antaranya:

  • Roby Satria (salah satu pencipta lagu Mangu dan personel band Geisha)
  • Muthoillah Rizal Affandi (penulis lagu Yasir Lana)
  • Daniel Baskara Putra (pencipta lagu Rumah Ke Rumah dan personel Feast & Hindia)
  • Fiersa Besari (pencipta lagu Runtuh)

Laporan distribusi telah dikirimkan kepada seluruh penerima royalti pada tanggal 4 Desember 2025, dan proses transfer dana ke rekening anggota telah mulai dilakukan sejak 9 Desember 2025.